Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

97 Fintech Lending Diduga Terlibat Kartel Bunga Pinjaman

  • KPPU mengungkap, para pelaku usaha ini secara bersama-sama menetapkan batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021. Penetapan bunga ini dihitung berdasarkan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh nasabah.

Fintech

Loading...